عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ
كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ
جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah
yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan
antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah
surga.”[HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Keutamaan haji mabrur
Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik),
dan balasan orang yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur,
telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak
tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats (berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq (berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat at-Tamhid, 22/39).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:
- Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
- Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا طيبًا“Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim, 1015).
- Menjauhi
segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan
semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak
negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari
diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi
terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa
dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah: 197).
- Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
- Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar