وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم
عَنْ بَيْعِ اَلصُّبْرَةِ مِنَ اَلتَّمْرِ لا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا
بِالْكَيْلِ اَلْمُسَمَّى مِنَ اَلتَّمْرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Jabir
Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui
takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
Manfaat penerapan ekonomi:
1.Keberkahan,
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah akan mendapatkan keuntungan
duniawi dan ukhrawi. Banyak mereka yang sudah mengimplementasikan
kemudian memberi testimoni bahwa salah satu keungulan bentuk harta yang
halal adalah keberkahan. Dalam prakteknya seberapapun besarnya harta
yang diterima maka akan selalu cukup dengan kebutuhan yang ditanggung.
Baik diterima besar maupun kecil.
2.Tanpa ada pihak yang dirugikan, dengan
melakukan praktek ekonomi berdasarkan syariah Islam selain
mendapatkan nilai ibadah akan ada keadilan didalamnya. Sistem pembagian
keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang
telah disepakati semua pihak. Dalam hukum Islam apabila terdapat satu
atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu
besar diluar kesepakatan maka hal ini termasuk penganiayaan dan
diharamkan.
3.Distribusi merata, Bahkan
untuk tuntunan yang mungkin terlihat sebagai sesuatu yang berat dan
menyakitkan, akan ada hikmah yang membawa kemaslahatan (QS. 2:216).
Dalam skala makro dapat dipastikan penerapan ekonomi syariah akan
memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan seperti halnya era Abdullah ibn Umar. Dari sinilah peran zakat, infaq sadaqah juga athaya oleh negara kepada masyarakatnya.
4.Tahan Krisis,
banyak ahli yang telah mengakui salah satu keuntungan ekonomi syariah.
Ekonomi syariah dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat fenomena
yang disebut sebagai decoupling economy. Melalui sistem bagi hasil, ekonomi syariah membuat tidak adanya jarak antara sektor keuangan dan sektor riil.
5.Pertumbuhan Entrepreneur tanpa riba. Sistem penerapan ekonomi syariah memiliki prinsip bagi hasil (lost and profit sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda perekonomian. Salah satu cerminannya adalah dalam produk-produk mudharabah dan musyarakah yang telah diterapkan di singapura dan Inggris.
Dalam penerapan transaksi ekonomi mudharabah, dimana pemilik modal (financer) dan pengelola (enterpreuneur)
bersepakat dalam suatu proyek jika mendapatkan keuntungan maka
masing-masing akan mendapat bagian sesuai dengan nisbah yang telah
ditetapkan dalam kontrak.
Sementara apabila merugi, maka pihak pertama saja yang kehilangan
sebagian dari modalnya. Sedangkan pihak kedua kehilangan kesempatan
untuk mendapatkan nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerjanya
selama proyek berlangsung.
Fair bukan
Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki, penerapan sistem ekonomi
syariah jelas merupakan pilihan yang sangat menguntungkan. Kecuali
mereka yang mementingkan eksploitasi.
Bicara tentang eksploitasi, tentu akan menarik kalau kita membicarakan
digital marketing alias cara pemasaran dengan media internet. Tentu
eksploitasi dalam konteks yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar