Senin, 14 November 2016

larangan minum sambil berdiri


MINUM SAMBIL BERDIRI


١٧٥ -  لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
          “Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri.”

          Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah e…, kemudian dia menyebutkan hadits itu dan menambahkan:

          “Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”

          Saya katakan: Umar di sini, meskipun telah dibuat hujjah oleh Imam Muslim, namun dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lain-lainnya. Oleh karena itu Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan:”Ini Dha’if”. Tetapi shahih dengan lafazh lain. Oleh karena itu saya memberlakukannya di sini tanpa tambahan tersebut. Sesungguhnya hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ !!
          “Dari Nabi e, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab: “Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”

          Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar  (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad.

          Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah, yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Dalam hal ini Ibnu Ma’in megnatakan: “Ia seorang syaikh yang bagus haditsnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat-Ta’dil (4/2/373). Karena itu perkataan Adz-Dzahabi “tidak dikenal”, adalah termasuk sesuatu yang tidak perlu diperhatikan, khususnya setelah dua imam tersebut menilainya tsiqah.

          Hadits ini juga muncul dengan lafazh lain, yaitu:

١٧٦ -  لَوْ يَعْلَمَ الَّذِي يَشْرَبُ  وَهَوَ قَائِمٌ مَا فِي بَطْنِهِ لاَسْتَقَاءَ .
       
          “Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memuntahkannya.”

          Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (7790 dan 7796) dari Az-Zuhri dari seorang lelaki dari A’masy, dari Abi Shalih, yang ini juga dari Abu Hurairah yang menuturkan: “Telah bersabda Rasulullah e…” Kemudian Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar (3/18) dari Al-A’masy dengan menambahkan:

“Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian minum sambil berdiri.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar